Simpan Sabu, Seorang Pria Diciduk Satnarkoba Polres Lampung Utara

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan narkoba yang berhasil diungkap anggota Mapolres Lampung Utara.

MOMENTUM, Kotabumi--Kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, seorang pria berinisial PYZ (27) diciduk anggota Satnarkoba Polres Lampung Utara.

Oknum warga Desa Sukadana Ilir Kecamatan Bungamayang Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di kediamannya, Sabtu (19-3-2022) sekira pukul 16.30 wib.

Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lampura, AKP I M Indra Wijaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail pada Minggu (20-3-2022).

"Penangkapan terhadap PYZ, dilakukan setelah menerima informasi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal," ujar AKP Indra.

Setelah dipastikan keberadaan pelaku, dia melanjutkan, pada Sabtu sore tim melakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Sukadana Ilir. Dari penggeledahan itu, petugas langsung mengamankannya pelaku berikut barang bukti yang ada di dalam rumah.

Barang bukti yang turut disita berupa enam buah plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu seberat 3,36 gram, satu unit timbangan digital merk Ming Heng Mini Scale, satu bundel plastik klip bening, dua buah centong dari pipet plastik, satu buah plastik klip, satu buah solasi bening, satu buah wadah kacamata, satu buah tas selempang merk KICKCHICK warna hitam, satu unit Handphone merk Nokia Type 105 warna merah dan uang tunai sebesar Rp40.000.

 Terhadap terduga pelaku akan kita kenakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos