Diduga Terlibat Narkoba, Tiga Honorer Pemkab Tanggamus Ditangkap

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Tanggamus--Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga oknum honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Jumat lalu. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Para tersangka berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon/Desa Kampung Baru Kotaagung Timur dan CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talangrejo ditangkap tanggal 18 Maret kemarin," ujar Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Rabu (23-3-2022). 

Kasat menjelaskan, dari keterangan tersangka, mereka merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus. 

"Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengkonsumsi Narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR," jelasnya. 

Dia mengatakan, dari tangan AR dan JA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, handpone dan pipet bekas sekop. 

Lalu dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai di duga narkotika seberat 0,10 gram. 

Kasat menambahkan, ketiga tersangka menyebutkan barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR. AR juga mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya. 

"Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran," ujarnya. 

Kronologis penangkapan, menurut dia, bermula dari AR di Pekon Gedungjambu Kecamatan Kotaagung Barat. 

Berdasarkan nyanyian AR, narkoba jenis sabu itu dikonsumsi bersama JA dan CS. Sehingga keduanya turut ditangkap di rumahnya masing-masing. 

Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengkonsumsi sabu bersama-sama. JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berhutang. 

AKP Deddy mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba pada salah satu rumah di Pekon Gedungjambu.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan. Setelah pengembangan, petugas juga berhasil ditangkap JA dan CS di rumah masing-masing. 

"Tersangka AR ditangkap pada sekira pukul 18.30 WIB dan tersangka JA dan CS sejam kemudian," ungkap AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi. 

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. 

"Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, AR dalam keteranganya mengaku mengkonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut. 

"Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan makenya," kata AR di Polres Tanggamus.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos