Polres Lampura Tangkap Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

img
Aparat Polres Lampura menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur

MOMENTUM, Kotabumi--Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus seorang pemuda berinisial APP. Polisi menangkap warga Kecamatan Kotabumi Selatan itu atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lampura AKP.Eko Rendi Oktama mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/ 768/ III/ 2022/ Polda Lampung/ Polres LU tanggal 22 Maret 2022.

"Tersangka kita tangkap saat berada di rumah kost rekannya di Kotabumi Selatan, Jumat 8 April kemarin," kata AKP.Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP.Kurniawan Ismail, Sabtu (9-4-2022).

Dia memaparkan, kasus  pencabulan itu terjadi pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku menjemput korban dari sekolahnya menggunakan sepeda motor.

Kemudian, korban dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan.

"Sesampainya di rumah, pelaku meminta korban masuk ke kamar. Kemudian pelaku memaksanya untuk melakukan perbuatan cabul sambil membuka celana korban secara paksa hingga terjadi persetubuhan," tuturnya.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke Bandarlampung menggunakan kendaraan bus umum.

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban menghubungi keluarganya dan mengatakan mereka larian (kawin lari).

Keluarga korban yang merasa kehilangan pun melakukan pencarian. Korban berhasil ditemukan dan diajak pulang ke rumah. Kepada keluarga, korban mengaku telah dicabuli oleh APP.

"Atas pengakuan korban, keluarga melaporkan kasus ini. Kemudian, kami (polisi) penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka," terang Kasat Reskrim Polres Lampura.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti: satu helai rok panjang warna biru dongker, satu baju seragam warna putih, satu helai jilbab warna putih. Satu celana legging warna biru, satu celana dalam warna hijau dan satu miniset warna cream bergambar boneka helokity. 

Saat ini, tersangka AAP sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Lampura. Tersangka dapat dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara. (**) 






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos