MOMENTUM, Sugkai Selatan -- Sejumlah oknum mengaku berprofesi wartawan diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Satu dari kawanan tersebut berinisial SKS alias Us. Warga Desa Gedungketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, ini ditangkap aparat Polsek Sungkai Selatan.
Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol Arjon Syafrie, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan peristiwa yang bermula pada Kamis, 14 April 2022.
Ketika itu, sekitar pukul 11.00 WIB, Trubus, (45), warga Dusun Bumijaya, Desa Bumiratu, Sungkai Selatan, didatangi SKS bersama dua orang rekannya.
"Komplotan oknum yang mengaku sebagai wartawan ini mengunjungi kediaman korban dengan mengendarai mobil Avanza berwarna putih," terang Syafrie melalui siaran persnya , Sabtu 16 April 2022.
Korban merupakan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Makmur Bersama Desa Bumiratu.
Setelah masuk rumah korban, SKS menanyakan soal bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara.
Bahkan, SKS juga memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM. Dan menyatakan catatan pembukuan tersebut salah semua.
Tidak hanya itu. SKS juga memeriksa gudang lumbung padi milik korban. Dan menyatakan, korban hanya menghabiskan uang negara karena padi yang dibeli berkualitas buruk.
Tak lama berselang, dua rekan SKS masuk ke dalam mobil. Sedangkan Us mendekati korban dan saksi seraya menawarkan bantuan.
"Terlapor US menypaikan kepada korban "mau dibantu atau tidak. Kalau mau cepat selesai, segera diurus. Kalau tidak akan dilaporkan ke polisi," urai Arjon.
Setelah menyampaikan keinginannya untuk membantu korban, terlapor dan teman-temannya pergi.
Lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, korban menghubungi SKS melalui telepon dengan maksud menanyakan alamat rumah.
"Sekitar pukul 17.00 WIB, korban bersama rekannya, Jaja, mendatangi rumah terlapor dengan mengendarai sepeda motor," urainya.
Sesampai di rumah terlapor, korban bertemu dengan Us dan dua orang temannya. Korban lalu menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada terlapor.
"Oleh terlapor uang tersebut diterima. Namun, terlapor meminta tambahan lagi sebesar Rp10 juta," jelas Arjon Syafrie.
Karena merasa takut, korban pun memenuhi permintaan terlapor tersebut.
Pada Sabtu, 16 April 2022, sekitar pukul 16.30 WIB, korban memberikan uang sebesar Rp10 juta kepada terlapor di pinggir jalan raya Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.
"Saat itu, terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11,5 juta.
Merasa menjadi korban pemerasan, korban lalu memberikan laporan ke Polsek Sungkai Selatan.
Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap seorang terduga pelaku di jalan raya Prokimal sesaat usai pelaku menerima uang dari korban, imbuh Arjon.
Saat ditangkap, salah satu pelaku membawa uang milik korban. "Sementara, dua rekan pelaku melarikan diri dan saat ini sedang dalam pencarian orang," katanya. (. )
Editor: Muhammad Furqon