Ungkap Kecurangan CASN, Polisi Tetapkan Empat Tersangka di Lampung

img
Ungkap kasus kecurangan proses seleksi CASN 2021.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan empat tersangka dugaan kecurangan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Atas perbuatannya, tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp300 juta per satu orang peserta seleksi CASN.

Pengungkapan tersebut digelar secara video conference (vicon) bersama dengan Satgas Anti-KKN CPNS Bareskrim Polri, Senin (25-4-2022).

Selain Polda Lampung, pengungkapan kecurangan seleksi CASN juga terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang) dan Polda Sulawesi Tenggara.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan aplikasi remote access dan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku sehingga komputer yang digunakan peserta bisa diakses oleh orang lain dari jarak jauh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus kecurangan CASN 2021 berinisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35).

"Sementara ini, Lampung ada empat tersangka yang diungkap dari tiga titik lokasi, yaitu ITERA, Korem Dan SMK Yadika Pringsewu," ujar Arie saat ungkap kasus di Mapolda Lampung, Senin (25-4).

Arie menjelaskan, peran keempat tersangka yakni inisial IG berperan menyusun duduk calon ASN, MRA berperan pada bagian remote akses kontrol yang mengatur seluruh perangkat komputer, AN oknum pegawai honor BKD Provinsi Lampung berperan memberikan informasi kepada para CASN dan MR berperan mengerjakan soal tes CASN menjadi peserta dalam sindikat ini.

"Jadi para peserta hanya duduk dan menghadapi laptop, seolah berupaya menjawab tes yang diberikan panitia tes CASN," kata dia.

Arie menjelaskan, keempat tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari hasil tersebut jika peserta itu telah lulus seleksi CASN.

"Masih dikembangkan dan keuntungan diperoleh sebesar Rp300 juta per satu orang peserta CASN," tuturnya.

Arie menambahkan, dari titik lokasi tes Korem terungkap satu orang tersangka, di lokasi tes SMK Yadika diungkap tiga orang tersangka, sementara di titik lokasi tes ITERA masih dilakukan pengembangan. 

"Saat ini masih dalam proses pengembangan. Untuk di Lampung sudah ada 58 orang CASN yang telah didiskualifikasi," ungkapnya.

Namun demikian, kata Arie, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan jumlah peserta yang didiskualifikasi.

Lebih lanjut Arie mengungkapkan, para tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 30 Ayat 1/ Pasal 32 Ayat 1/ Pasal 34 Ayat 1 UU ITE perubahan No. 19 Tahun 2016 dan Pasal 55 dan 56 KUHPN dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos