MOMENTUM, Bandarjaya -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Tengah Gunarto dipanggil penyidik KPK RI di Jakarta.
Dalam pemanggilan tersebut, Ketua Gunarto dipanggil dan diperiksa sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi Bupati Lampung Tengah non aktif Ardito Wijaya, M Anton Wibowo, Ranu Hari Prasetyo dan Riki Hendra Saputra.
"Pemanggilan ini sebagai saksi kasus tindak pidana korupsi," kata Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah Gunarto melalui siaran pers, Jumat (27/2/2026).
Gunarto menjelaskan dirinya diminta oleh penyidik KPK RI untuk menghadap untuk menjelaskan proses kampanye dan pelaporan dana kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ardito Wijaya serta I Komang Koheri.
"Kedatanagan pemanggilan ini, sebagai saksi dan bentuk pertanggungjawaban serta transparansi kelembanggaan atas keterangan proses kampanye maupun pelaporan dana kampanye," pungkasnya. (*)
Editor: Muhammad Furqon
