Tangkap Warga Tegineneng, Polisi Sita 81 Gram Sabu dan 3,21 Gram Ekstasi

img
Barang bukti yang disita aparat Polres Pesawaran.

MOMENTUM, Gedongtataan--Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran menyita 81 gram serta ekstasi 3,21 gram dari seorang laki-laki 38 tahun berinisial RS, warga Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng.

Kasat Res Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, mewakili Kapolres AKBP Pratomo Widodo, mengatakan tersangka ditangkap setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Satres Narkoba menangkap seorang tersangka dan menemukan barang bukti di duga narkotika jenis sabu dan ekstasi," ungkap Widodo, Rabu (25-5-2022).

Menurut dia, barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu, lima bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu serta delapan tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi.

"Kita sita sabu seberat 81 gram serta Ekstasi 3,21 gram. Selain itu, peralatan jual beli berupa timbangan digital, serokan plastik serta dua unit handphone," terangnya.

Terduga pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang kejahatan narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos