MOMENTUM, Gedongtataan--Satu Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran menyatakan mengundurkan diri.
Karenanya, Pemkab setempat memberikan sanksi larangan untuk mengikuti pendaftaran ataupun seleksi penerimaan ASN periode berikutnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesawaran Sunyoto mengatakan, sesuai Pasal 54 A ayat 2, Permenpan RB 27 tahun 2021, disebutkan peserta dikenakan sanksi tidak boleh melamar seleksi CASN untuk satu periode berikutnya.
"Kalau menurut aturan sanksi yang akan diberikan seharusnya itu, namun kami belum tau apakah ada perubahan atau tidak, karena yang memiliki peraturan sanksi itu kan dari pemerintah pusat," katanya, Senin (30-5-2022).
Sunyoto mengatakan, sudah pernah berkomunikasi dengan CASN yang mengundurkan diri. Menurut dia, yang bersangkutan tidak menyukai formasi yang telah disediakan, karena ada perubahan.
"Formasi yang dipilih awalnya dokter gigi, dan dia memilih di RSUD Pesawaran, namun karena dokter gigi ini ada tiga besar, yang menempati di RSUD yang peringkat satu, karena ada optimalisasi dari BKN beliau ditempatkan di Puskesmas," terangnya.
Selain itu, alasan lain CASN tersebut mengundurkan diri karena harus menunggu keluarga yang sakit dan tidak bisa bekerja dengan lokasi yang jauh dari keluarganya.
"Kemudian, karena kondisi orang tuanya sedang sakit yang bersangkutan sembari mengurus orang tuanya tersebut, jadi beliau tidak boleh bekerjanya di lokasi yang jauh jauh," ungkap Sunyoto.(**)
Editor: Agus Setyawan