Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti

img
Pemusnahan barang bukti kejahatan berkekuatan hukum tetap di Kejari Tanggamus.

MOMENTUM, Kotaagung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti perkara kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (8-6-2022).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejari Tanggamus Yunardi yang juga disaksikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Kapolres Tanggamus, Kepala Badan Narkotika Kabupaten Tanggamus, Dinas Kesehatan serta Kasi, Kasubag dan Jaksa Fungsional juga pegawai setempat.

Kajari Yunardi menyampaikan kegiatan merupakan agenda rutin tahunan Kejaksaan dalam rangka penyelesaian perkara yang ditangani.

Yunardi mengatakan dari beberapa perkara tersebut didominasi kasus narkoba. Untuk itu, kajari berharap semua elemen masyarakat ataupun instansi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanggamus dapat saling bersinergi, mensosialisasikan bahaya narkoba.

Kajari juga sampaikan apresiasi pada Polres Tanggamus. “Kerja keras rekan – rekan Polres sudah sangat luar biasa dimana dari banyaknya perkara yang masuk di Kejari Tanggamus," kata dia.

Diketahui, barang bukti itu berasal dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, diantaranya kasus narkotika jenis sabu sebanyak: 38 (tiga puluh delapan) perkara narkotika jenis sabu seberat 115,2862 gram sisa pakai, alat hisap sabu, Narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara dengan berat 0,5380 gram.

Obat-obatan hexymer dua perkara dengan jenis pil sejumlah 965 butir. Pencurian satu perkara, dengan barang bukti sepasang sarung tangan warna putih berbahan kain satu buah gergaji besi satu karung dengan ukuran 100 kg, satu bilah pisau kecil bergagang kayu warna coklat dengan panjang 25 cm.

Kasus perjudian dua perkara dengan barang bukti alat-alat tindak pidana seperti kartu remi. Lalu, pertambangan dengan barang bukti linggis berukuran besar bok hijau dua buah pahat dua buah bodem satu karung.

Serta satu perkara Cukai dengan barang bukti 100.000 batang rokok dengan berbagai merk.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos