Keluarga Korban Pembunuhan Datangi Kejaksaan Lampura

img
Keluarga korban pembunuhan bersama sejumah warga Desa Kotanegara Ilir mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

MOMENTUM, Kotabumi -- Keluarga korban pembunuhan di Desa Kotanegara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara mendatangi Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura), Senin (13-6-2022)

Kedatangan keluarga korban bersama sejumlah warga tersebut antara lain meminta tersangka SF (55) dihukum berat yang disampaikan melalui surat pernyataan.

Surat tersebut berisi tentang permohonan keluarga dan seluruh masyarakat Desa Kotanegara Ilir kepada Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kotanumi menghukum berat terhadap tersangka SF (55), Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampura.

Dalam surat tersebut memuat sejumlah poin. Antara lain:

1. Pembunuhan yang dilakukan oleh SF dilakukan dengan kejam dan keji.

2. Pembunuhan yang dilakukan oleh SF memberikan rasa trauma dan kesedihan bagi istri dan keluarga almarhum

3. Pembunuhan tersebut dilakukan dengan alat yang sengaja dibawa dari rumahnya

4. Apa yang dilakukan oleh korban tidak memiliki kepentingan apapun hanya ingin meluruskan batas tanah MTs Muhammadiyah. Korban selaku tokoh kampung yang dipercayai untuk meluruskan batas tanah tersebut atas permintaan Kepala Sekolah MTs Muhammadiyah yang disengketakan atau diklaim oleh SF.

Dalam surat pernyataan tersebut juga tertulis bahwa masyarakat Kotanegara Ilir memohon dan meminta untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan Pasal 340 KUH Pidana.

Kodrat yang merupakan keluarga korban sekaligus warga Kotanegara Ilir, mengatakan mereka meminta keadilan agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan pasal terkait.

"Kami membawa surat pernyataan ini dengan meminta keadilan agar pelaku dapat dihukum susuai dengan pasal terkait yaitu pasal 340 KUH Pidana, karena kita ketahui bahwa korban mendatangi pelaku bukan dengan maksud lain, tapi dengan maksud baik untuk meluruskan masalah tanah tersebut, tanpa ada maksud lain," jelasnya.

Pada waktu berbeda, Kasi Intel Kejari Lampung Utara I Kadek Dwi Ariatmaja membenarkan tentang kedatangan keluarga sekaligus masyarakat desa tersebut untuk menyampaikan surat pernyataan.

Namun untuk informasi lebih lanjut, Kasi Intel Kejari Lampung Utara tidak dapat memberikan keterangan dikarenakan yang berwenang adalah Jaksa yang menangani perkara tersebut.

"Dikarenakan Jaksa terkait tidak hadir hari ini, jadi untuk informasi lebih dalam dan lebih lanjut kita tunggu besok, ketemu dengan Jaksa yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya pada 11 Januari 2022 lalu, MT (65) tahun merenggang nyawa setelah kepalanya dihantam oleh kerabatnya, SF, menggunakan dodos (alat pemanen sawit).

Hal tersebut dipicu permasalahan batas patok tanah yang dilakukan oleh korban, sehingga tersangka marah dan menghabisi nyawa korban. (*)







Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos