Polisi Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Perumahan Bumi Indah Permai

img
Dua pelaku dengan barang bukti diduga sabu seberat 9,90 gr diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

MOMENTUM, Kotabumi -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap dua orang di perumahan Bumi Indah Permai Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi Selatan.

Penangkapan AG (26) warga perumahan Bumi Permai Indah dan MD (27) warga Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Polisi juga menyita sejumlah klip plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 9,90 gr, 1 bundel plastik klip, 1 buah lakban bening, 1 unit Hand phone Oppo A37 dan 1 unit HP Vivo. Satres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, keduanya ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba pada Senin (13-6-2022) sekitar pukul 12.30  WIB.

Made Indra menambahkan, sebelum menangkap AG dan MD, polisi pada pukul 09.00 wib menangkap MA (22) warga Kelurahan Kotabumi Udik. Berikut dengan dua plastik bening berisi sabu-sabu bruto 2.00 gram.

Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap para terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau kedua pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos