Ambang Batas 20 Persen Munculkan Diskriminasi Parpol

img
Ilustrasi: Net

Harianmomentum.com-- Penetapan presidential treshold (PT) sebesar 20 persen pada Pemilu serentak di 2019 tidak sesuai dengan ketentuan sisi konstitusi.


Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam ketentuan konstitusi harus ada kesetaraan perlakuan. Karenanya, tidak tepat apabila ambang batas 20 persen digunakan.


"Menurut saya berasalan jika PT itu dari sisi konstitusi seharusnya ketentuan ini dibatalkan dengan adanya Pemilu serentak," kata Refly di Jakarta, Sabtu (21/10).

Dalam hemat dia, Pemilu serentak seharusnya membuat tidak ada lagi basis untuk membuat perhitungan PT nya, Namun, ketika UU 7/2017 kemudian masih menetapkan basis treshold pada pemilu 2014, ini yang menjadi tidak logis.

"Karena, norma ini PT 2014 sudah digunakan untuk pada Pilpres 2014 sudah selesai, dan kemudian kalau dalam prinsip konstitusi Pemilu adalah bahwa semua partai peserta Pemilu harus diperlakukan setara, klo seandainya pasal itu tetapi ada di situ tidak dihapuskan atau di batalkan MK, maka akan ada diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta Pemilu," jelas Refly.

"Ada partai-partai politik yangg memiliki standing untuk mengajukan calon presiden walaupun harus berkoalisi untuk mendapatkan 20 persen kursi  dan 20 persen suara, tapi sudah pasti ada partai-partai politik yang tidak memiliki hak lagi atau sudah kehilangan hak nya, yaitu partai-partai politik baru," sambungnya
. (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos