Harianmomentum.com-- Penetapan presidential treshold (PT) sebesar 20 persen pada Pemilu serentak di 2019 tidak sesuai dengan ketentuan sisi konstitusi.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, dalam ketentuan
konstitusi harus ada kesetaraan perlakuan. Karenanya, tidak tepat apabila
ambang batas 20 persen digunakan.
"Menurut saya berasalan jika PT itu dari sisi konstitusi
seharusnya ketentuan ini dibatalkan dengan adanya Pemilu serentak," kata
Refly di Jakarta, Sabtu (21/10).
Dalam hemat dia, Pemilu serentak seharusnya membuat tidak ada
lagi basis untuk membuat perhitungan PT nya, Namun, ketika UU 7/2017 kemudian
masih menetapkan basis treshold pada pemilu 2014, ini yang menjadi tidak logis.
"Karena, norma ini PT 2014 sudah digunakan untuk pada
Pilpres 2014 sudah selesai, dan kemudian kalau dalam prinsip konstitusi Pemilu
adalah bahwa semua partai peserta Pemilu harus diperlakukan setara, klo
seandainya pasal itu tetapi ada di situ tidak dihapuskan atau di batalkan MK,
maka akan ada diskriminasi terhadap partai-partai politik peserta Pemilu,"
jelas Refly.
"Ada partai-partai politik yangg memiliki standing untuk
mengajukan calon presiden walaupun harus berkoalisi untuk mendapatkan 20 persen
kursi dan 20 persen suara, tapi sudah pasti ada partai-partai politik
yang tidak memiliki hak lagi atau sudah kehilangan hak nya, yaitu partai-partai
politik baru," sambungnya. (rmol)
Editor: Harian Momentum