Begini Penjelasan Timsel Bawaslu Soal Keterwakilan Perempuan

img
Ketua Timsel Bawaslu Lampung Tuntun Sinaga

MOMENTUM, Bandarlampung--Seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung akan lebih memperhatikan pendaftar perempuan.

Meski demikian, tidak ada perlakuan khusus untuk pendaftar wanita yang ikut Seleksi Calon Anggota Bawaslu. 

"Jadi memang lebih diperhatikan ya, tapi bukan diberikan perlakuan khusus. Jangan sampai salah kaprah," kata Tuntun kepada harianmomentum.com, Rabu, (29-6-2022).

Menurut dia, keterwakilan 30 persen kaum perempuan memang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pada pasal 92 Ayat 11 disebutkan bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu RI, provinsi dan kabupaten/kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. 

Karena itu, dia menjelaskan, tim seleksi calon anggota Bawaslu yang lebih memperhatikan pendaftar perempuan.

"Contohnya jika batas nilainya 80, kemudian ada tujuh pria yang meraih nilai 80. Kemudian dari seluruh pendaftar perempuan, ada dua perempuan yang nilainya juga sama. Maka, kita akan mengorbankan dua pria untuk memasukkan perempuan ke dalam tujuh urutan tersebut," jelasnya.

Bahkan, dia mengatakan tidak menutup kemungkinan jika komisioner Bawaslu yang nantinya terpilih akan perempuan semua.

"Jika menurut kami memang semuanya perempuan yang layak menjadi komisioner, maka seluruh komisioner Bawaslu Lampung adalah perempuan," tuturnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos