MOMENTUM, Bandarlampung--Tampaknya ribuan Ketua RT di Kota Bandarlampung harus lebih bersabar menanti realisasi insentif.
Sebab, Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya saat dikonfirmasi, justru menyatakan spanduk berisi tuntutan realisasi insentif Ketua RT, merupakan suatu hal yang berlebihan.
Baca Juga: Ibu Eva Tolong Bayar Gaji Kami 8 Bulan
Hal itu disampaikan Sukarma saat diwawancarai di depan Aula Gedung Semergou lingkungan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Kamis (30-6-2022) pagi.
"Saya akan pelajari. Nanti akan saya laporkan dengan bunda (Eva Dwiana, red), karena semua kebijakan itu ada dengan pimpinan," kata Sukarma.
Dia menyebutkan, Pemkot Bandarlampung akan merespon ungkapan penyampaian dari para aparatur lingkungan tersebut.
"Tinggal akhirnya (kebijakan, red) ada di ibu walikota," ujarnya.
Sedangkan, terkait keterlambatan realisasi insentif lantaran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandarlampung, terdampak pandemi covid-19.
"Sudah kita ketahui bersama, ini kan semua dampak dari tahun 2021. Target PAD kita semua tidak sampai," ungkapnya.
Karena itu, seharusnya para aparatur tersebut menyadari bahwa insentif Ketua RT dibayar dari PAD.
"Kalau PAD-nya tidak tercapai, mau dipaksakan? Kami yang aparatur sipil negara (ASN) aja sadar diri," katanya.
Sebab, pada prinsipnya dasar pembayaran insentif RT berasal dari PAD yang bersumber melalui pajak retribusi daerah.
"Kalau PAD kita tercapai, ya sama-sama kita rasakan. Buktinya PAD kita tidak tercapai, kalau menurut saya (tuntutan mereka, red) berlebihan ya. Berlebihan," sebutnya. (**)