Perda Pariwisata Lampung Tinggal Disahkan

img
Pembahasan final Raperda Pariwisata Lampung di Komisi II DPRD Lampung. Foto: Ira Widya

Harianmomentum.com--Komisi II DPRD Provinsi Lampung telah merampungkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pariwisata Lampung. Raperda ini ditargetkan disahkan bulan depan, sehingga bisa diberlakukan efektif mulai 2018.


Ketua Pansus Perda Pariwisata Putra Jaya Umar mengatakan, ada beberapa poin yang sudah disempurnakan. Penyempurnaan ini dicapai setelah Komisi II melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pariwisata.


“Alhamdulilah sudah dilengkapi, sudah selesai. Terakhir dari Kemendagri ada beberapa perbaikan, sudah finalisasi. Kita targetkan bulan depan disahkan,” ujar Putra Jaya usai hearing dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di ruang kerjanya, Senin (23/10).


Adapun 13 item yang diatur dalam raperda antara lain jasa perjalanan wisata, usaha penyedia akomodasi, usaha jasa makanan dan minuman, usaha kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa daya tarik wisata dan usaha penyelenggara rekreasi dan hiburan.

Kemudian usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, jasa konsultan pariwisaa, usaha jasa informasi pariwisata, usaha wisata tirta dan usaha spa.


Putra Jaya mengungkapkan, tujuan dari raperda ini ialah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan ke Lampung, baik domestik maupun mancanegara. Peningkatan kunjungan ini akan semakin terbuka karena penerbangan Lion Air dari Singapura langsung ke Lampung sudah mengantongi izin.


“Tinggal menunggu saja peresmian bandara Radin Inten II jadi bandara internasional. Habis itu baru dibuka rute Singapura-Lampung-Denpasar. Maka otomatis kita bisa tawarkan paket wisata Lampung-Bali,” jelas anggota Fraksi Gerindra ini.


Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam Raperda ini juga akan mengatur para pelaku bisnis wisata dan objek wisata yang ada di Lampung. Sebab di Lampung banyak objek wisata yang potensinya mendunia, namun belum digarap maksimal.


“Persoalan paling mendasar, Lampung ini banyak objek wisata yang mendunia seperti surving di Pesibar Teluk Kiluan dengan lumba-lumbanya. Tetapi fasilitas pendukung masih kurang,” kata Putra.


Objek wisata Lampung, kata dia, tidak kalah indahnya dibanding objek wisata di daerah lain. Hal itulah yang menjadi dasar Komisi II dalam menggodok perda pariwiata. Untuk menggiatkan usaha pariwisata sehingga kunjungan wisatawan semakin banyak, hunian hotel meningkat, pelaku wisata menggeliat dan muaranya pendapatan asli daerah Lampung bertambah. (ira)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos