Harianmomentum.com—Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kota Bandarlampung bakal
melakukan razia rumah yang dialihfungsi menjadi perusahaan.
"Akan
kita razia dan tindak tegas mereka yang menjadikan rumah sebagai perusahaan tapi
tidak punya Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," ujar Sekretaris DPMPTSP,
Fahruddin, Senin (23/10).
Dijelaskan,
pihaknya akan membuat tim dalam melakukan menertibkan itu.
Dalam tim itu nantinya akan dilibatkan sejumlah pihak, seperti Banpol PP. (aji)
Editor: Harian Momentum