Pemecatan Sepihak Ketua RT, DPRD Lampura Panggil Camat dan Kades

img
Foto: Yansen

Harianmomentum.com--Pemecatan Parman (37) selaku Ketua RT di Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Barat oleh kepala desa setempat yang diduga lantaran RT itu hadir dalam acara silaturahmi salah satu bakal calon bupati Lampung Utara (Lampura), membuat DPRD setempat prihatin. DPRD berencana segera memanggil Camat Sungkai Barat dan Kades Negeri Sakti.

 

Menurut anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Samsu Norman, pemecatan itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan pimpinan. "Lah apa dasarnya. Gak ada masalah itu. Itukan momen silaturahmi. Masak orang bergaul saja dilarang. Ini namanya pemberangusan hak-hak demokrasi," ujar Samsu, Selasa (24/10).

 

Jika RT itu berbuat tindakan melanggar hukum seperti korupsi dan kriminal lainnya barulah bisa dimaklumi. Dan semua itu juga harus ada proses mekanisme nya sampai ada putusan yang berkekuatan hukum bahwa dia (RT) bersalah.

 

"Seharusnya dipanggil dulu, diperingatkan. Jangan malah ujuk-ujuk main pecat saja. Ini arogansi namanya. Jangan mentang-mentang berkuasa. Lagian siapa yang bisa menjamin bahwa RT itu bisa mengarahkan seluruh masyarakatnya untuk memilih si A atau B," serunya.

 

Sebelumnya diberitakan, Parman (37), Ketua RT di Dusun VI desa Negeri Sakti kecamatan Sungkai Barat telah dipecat oleh Kepala Desa nya (Hermalia) dikarenakan RT tersebut menghadiri acara silaturahmi salah satu tim sukses bakal calon Bupati (Zainal Abidin) yang menjadi rival bagi bakal calon patahana. (ysn)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos