MOMENTUM, Kotabumi -- Unit Reskrim Polsek Sungkai Lampung Utara meringkus seorang dari empat tersangka pencurian dengan kekerasan yang melukai korban pada Kamis (28-7-2022). Tiga lainnya masih buron.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sebuah HP merek Vivo type Y20S milik korban, sebuah topi warna hitam serta satu helai baju kaos warna hitam yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi kejahatanya tersebut.
Tersangka berinisial HS alias Putra (32), seorang residivis yang beralamat Desa Bangungjaya, Sungkai Utara Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Lampung Utara AKP Rukmanizar mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, tersangka seorang residivis tahun 2018. Kini kembali ditangkap karena melakukan pencurian bersama tiga rekannya.
Kawanan in mencuri kalung emas dan tiga buah Hp berbagai merek di kediaman Sutrisno (36), warga Desa Negara Kemakmuran, Hulusungkai, Lampung Utara pada 13 September 2021 lalu sekitar pukul 03.00. wib
“Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatanya telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya, Jumat (29-7-2022)
Kapolsek juga menjelaskan tersangka selama ini menjadi buruan petugas. Tersangka bersembunyi di luar daerah Lampung Utara dan tempat tinggalnya berpindah-pindah.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama tiga rekannya. Pelaku mengaku hanya kebagian sebuah Hp milik korban.
Kapolsek juga menjelaskan modus aksi kejahatan tersangka bersama rekannya diketahui masuk kedalam rumah korban dangan cara mencongkel pintu jendela rumah.
Tersangka AS, berperan menunggu di luar rumah korban dan tiga rekan tersangka (DPO), masuk kedalam rumah korban mengambil kalung emas dan tiga buah Hp.
Namun saat melakukan aksinya ketiga rekan tersangka dipergoki oleh korban sehingga korban di lukai dengan cara ditusuk bagian punggung dan perut oleh pelaku hingga dilarikan ke rumah sakit. (*)
Editor: Muhammad Furqon