Lagi Nyabu, Tiga Warga Bandarjaya Ditangkap Polisi

img
Tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

MOMENTUM, Terbanggibesar--Tiga warga Bandarjaya berinisial Su (47), Uj (42), dan Yg (32) dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah saat asik menikmati sabu-sabu, Rabu (10-8-2022).

Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat yang curiga terhadap gerak-gerik ketiga seperti orang sedang mabuk.

Kasatres Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya bergerak melakukan penyelidikan ke TKP di sebuah rumah warga Lingkungan II Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar.

“Setelah anggota melakukan penyelidikan, ternyata ada 3 orang di sebuah rumah yang gerak-geriknya mencurigakan,” katanya, Sabtu (13-8).

Dengan cepat dan sigap, lanjut dia, anggota Satresnarkoba Polres Lamteng langsung melakukan penyergapan terhadap ketiganya. Saat itu sedang asik menikmati hisapan asap dari serbuk putih tersebut.

“Ketiga pelaku berhasil kita amankan saat sedang menghisap narkotika jenis sabu,’’ tambahnya.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan di sekitar lokasi penggerebekan dan ditemukan sebungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, alat hisap sabu alias bong, pipa kaca pirek bekas pakai sabu, skop terbuat dari pipet sedotan serta satu korek api gas.

“Para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Ketiganya bakal dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos