Investasi Bodong PT Nestro Saka Wardhana, Kerugian Nasabah Capai Rp66 Miliar

img
Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah 620 nasabah menjadi korban investasi bodong oleh PT Nestro Saka Wardhana. Kerugian yang dialami mencapai Rp66 miliar.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan tindak pidana investasi bodong tersebut.

Keenam tersangka itu yakni DW pendiri PT Nestro Saka Wardhana, HS sebagai Direktur Utama, DK sebagai Direktur Keuangan, RS sebagai Direktur Teknis, AS sebagai Direktur Operasional dan IS sebagai pengurus di luar struktur PT Nestro Saka Wardhana.

Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, dalam dugaan investasi bodong tersebut terdapat 620 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 66 Miliar.

"Jadi dari 620 korban ada 920 kontrak, karena ada satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak," ujar Arie saat dikonfirmasi, Minggu (14-8-2022).

Arie menuturkan, tindak pidana investasi bodong dengan enam tersangka ini dapat terungkap tanpa adanya laporan, namun melalui patroli cyber. 

Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan yang lebih mendalam terkait perkara tersebut, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya selain enam orang tersebut.

"Harapannya, bisa ditemukan tersangka lainnya," ucapnya.

Arie menjelaskan, tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 hingga Maret 2022 dengan modus berkedok sebagai trading forex dan akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositkan.

"Sebenarnya uang tersebut hanya diputar dari member ke member," kata dia.

Untuk itu, Dirreskrimsus mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan investasi yang menjanjikan keuntungan yang besar. 

Arie juga meminta pihak-pihak yang menjadi korban serupa dari perusahaan tersebut untuk segera melapor ke polisi

Mantan Analisis Kebijakan Muda Robinopsnal Bareskrim Polri ini mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus dugaan investasi bodong tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan barang bukti berupa dua unit Jeep Willys yang terparkir di parkiran Direktorat Reserse Polda Lampung. Di bodi salah satu Jeep Willys tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 Jo. pasal 9, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kemudian pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 Miliar.

Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos