Lepaskan Tembakan Peringatan, Polisi Tangkap Penganiaya Warga di Sukabumi

img
Sutrisno, ditangkap polisi usai diduga menganiaya warga di Kecamatan Sukabumi. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Sutrisno (49) pelaku penganiayaan satu keluarga di Jalan Pulau Singkep, Kecamatan Sukabumi akhirnya berhasil diamankan.

Warga Sukabumi yang diduga mengalami gangguan jiwa itu, berhasil diamankan tim gabungan dan warga. 

Sutrisno ditangkap di Jalan Pangeran Tirtayasa atau tepat depan Perum Bukit Emas, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada Senin (15-8-2022) sekitar pukul 03.00 dinihari.

Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.

Lantaran, pelaku masih memegang parang yang digunakan untuk membacok para korban sebelumnya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan informasi tertangkapnya pelaku penganiayaan tersebut.

"Iya benar telah ditangkap. Saat ini kami masih memeriksa pelaku di Mapolresta Bandarlampung," kata Dennis. 

Dennis mengatakan, hasil pemeriksaan awal pelaku telah mengakui perbuatannya, terhadap lima korban: Umiyati (50), Firman (30), Merry (28) dan Septa (21) serta N (4).

Dia mengungkapkan, menurut penuturan Sutrisno, peristiwa itu berawal saat pelaku mencari anaknya di rumah korban. 

Saat dicari, ternyata tidak ada di rumah korban. Sehingga pandangan pelaku gelap dan penglihatannya orang-orang tersebut telah memotong-motong anaknya.

"Pelaku ini mengaku gelap mata, karena menduga anaknya ini dipotong-potong oleh para korban. Makanya dia melakukan serangan itu," jelasnya.

Sedangkan terkait informasi dugaan Sutrisno mengalami gangguan jiwa, Dennis belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. 

"Untuk pembuktian itu, akan kami sampaikan nanti. Karena pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan," tutur Dennis.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama dua tahun delapan bulan. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos