MOMENTUM, Gunungsugih--Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) SeputihSurabaya menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial SW (49) warga Kampung Gayabaru I Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (17-8-2022) pukul 22.00 wib.
Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya diwakilkan Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y Budi Santoso mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online di wilayah hukum setempat.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku di Kampung Gayabaru I. "Sesampainya di rumah pelaku, SW tertangkap tangan sedang memasang nomor togel menggunakan handphone (HP) Merk Samsung Galaxy type A12 warna hitam miliknya," kata Kapolsek, Kamis (18-8).
Selain itu, dari hasil penggeledahan petugas, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Seputihsurabaya juga menemukan barang bukti berupa kertas yang berisikan rekapan judi togel, tujuh lembar bukti transferan, satu ATM BRI dan uang sebesar Rp700.000 yang diduga digunakan untuk permainan judi togel tersebut.
"Selanjutnya SW berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputihsurabaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor: Agus Setyawan