Judi Togel, Dua Warga Sukadadi Dibekuk Polisi

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Gedongtataan-- Personel Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran manangkap dua terduga pelaku judi togel di salah satu rumah warga di Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan, Jumat (19-8-2022).

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakilkan Kapolsek Gedongtataan Kompol. Hapran mengungkap, keduanya SR (71) dan SY (50) warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

“Penangkapan pelaku atas laporan warga dan langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan dilokasi oleh Team Tekab 308 yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Reskrim Polsek Gedongtataan Iptu Bambang Heryanto menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana perjudian tersebut,” ungkapnya.

Dari penangkapan itu, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang yang diduga hasil penjualan judi togel senilai Rp 131.000 serta dua buah buku rekapan nomor judi togel.

Hapran menuturkan, pihaknya akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah hukum Polres Pesawaran khususnya di Kecamatan Gedongataan, hal itu untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel tersebut.

“Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor, kami akan mengambil tindakan tegas,” imbaunya.

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku SR dan SY sudah diamankan di Mapolsek Gedongtataan dan dalam proses penyidikan Unit Reskrim, dan pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

"Kedua pelaku dimaksud, kita jerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah bagi pemain, sementara bandar dikenai kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Ro25 juta," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos