MOMENTUM, Sukadana--Sejumlah tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan yang bertugas di puskesmas se-Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendatangi pemkab setempat.
Kedatangan mereka diterima Wakil Bupati Azwar Hadi, Plt Kadis Kesehatan Satya Purna Nugraha dan Kepala BKPPD Mohammad Ridwan, di aula utama Kantor Pemkab Lamtim di Sukadana pada Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam pertemuan itu terungkap tentang kegelisahan pada TKS yang tak kunjung jelas nasib kepegawaian mereka. Juga, soal gaji yang diterima TKS Puskesmas Lamtim antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu per bulan.
Juru Bicara Kepala Kepala UPTD Puskesmas se-Lamtim, Media Sari, mengungkapkan, beberapa waktu lalu para TKS mendapat informasi jika pemkab melakukan pendataan dan pemberkasan tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi (tengah) menerima sejumlah TKS Puskesmas.
Menurutnya, informasi itu menjadi angin segar bagi para TKS. Sebab, dengan adanya pendataan dan pemberkasan, para TKS berharap dapat ikut seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Namun, lanjutnya, perkembangan terakhir ada informasi pendataan hanya untuk tenaga non-ASN yang dibiayai APBN atau APBN. Sedangkan, para TKS tidak dibiayai APBN maupun APBD. Kecuali yang sudah berstatus pegawai badan layanan umum daerah (BLUD).
Selain itu, untuk pemberkasan dalam rangka pendataan harus melampirkan bukti (slip) gaji yang bersumber dari APBD sekurang-sukurangnya sejak Januari hingga Desember 2021. Sedangkan, para TKS tidak ada gaji dari APBD.
Senada diungkapkan Nuraini yang mengabdi sebagai TKS di Puskesmas Pakuanaji. Menurutnya, gaji sebagai TKS sangat kecil. Yaitu antara Rp100 ribu sampai Rp150 ribu/bulan yang bersumber dari iuran para ASN Puskesmas.
"Kami berharap ada kebijakan dan Pemkab Lamtim agar para TKS mendapat kesempatan mengikuti seleksi PPPK atau CPNS. Paling tidak, kami dapat ikut pemberkasan untuk pendataan,"kata Nuraini.
Menanggapinya, Kepala BKPPD Lamtim Mohammad Ridwan menjelaskan, pendataan pegawai non ASN yang sedang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut surat Kementrian Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Menurutnya, sesuai ketentuan surat itu, pendataan dilakukan terhadap pegawai honor katagori 2 (K2) dan yang dibiayai APBN atau APBD. Salah satu syaratnya, melampirkan slip gaji yang bersumber dari APBN atau APBN.
Karenanya, kalaupun berkas TKS Puskesmas tetap dilakukan pendapatan. Maka tidak dapat diunggah melalui aplikasi Kemenpan RB. Sebab, ada sejumlah syarat yang tidak dapat dilengkapi. "Penyampaian berkas melalui aplikasi. Bila tidak lengkap akan langsung ditolak,"kata Ridwan.
Salah satu solusinya, Pemkab mengajukan usul kepada Kemenpan RB agar para TKS dapat mengikuti pendataan. "Yang perlu diketahui, pendataan yang saat ini dilakukan hanya untuk pemetaan jumlah pegawai non ASN," terang Ridwan.
Mendengar penjelasan itu, Wabup Lamtim Azwar Hadi menyatakan, pemkab akan mengahadap Kemenpan RB agar TKS diakomodir dalam pemberkasan untuk pendataan pegawai non ASN. "Kami minta BKPPD segera membuat draf surat usulannya,"kata Azwar
Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Lamtim Purwianto mengatakan Komisi IV akan memanggil pihak BKPPD dan Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan regulasinya seperti apa dan mencari jalan terbaik.
"Selanjutkan hasil dari pemanggilan tersebut akan kami tindak lanjuti dan mengusulkan ke Pemerintah Pusat," kata Purwianto didampingi Supriyono, Irson Hendriansyah, I Nyoman Sariyasa dan Siti Bariah. (*)
Editor: Muhammad Furqon