Pemkab dan DPRD Lamsel Tandatangani Nota KUPA dan PPAS APBD Perubahan

img
Pemkab dan DPRD Lamsel menandatangani Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022

Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto megikuti Rapat Paripurna DPRD Lamsel dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2022
 


MOMENTUM, Kalianda--Pemkab Lampung Selatan dan dan DPRD setempat menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penandatangan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting, pada Senin (22-8-2022).

Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi yang didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono dan Wakil Ketua II Agus Sutanto melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan tersebut di Gedung DPRD setempat.

Sementara dari pihak eksekutif, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menandatangani nota kesepakatan tersebut secara terpisah dari Aula Krakatau, kantor bupati setempat.

Rapat paripurna dihadiri 28 anggota DPRD Lampung Selatan. Turut hadir, anggota forkopimda, sekretaris daerah, para staf ahli bupati, asisten dan kepala dinas/instansi, dan camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Hendry Rosyadi mengatakan, penandatangan nota kesepakaan tersebut merupakan tindak lanjut Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUPA-PPAS pada Senin (5/8/2022), dan telah dibahas badan anggaran serta disetujui oleh seluruh Fraksi di DPRD setempat.

Hendry menyatakan, dalam pendapat akhirnya, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUPA-PPAS oleh Bupati dan Pimpinan DPRD.

“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 dalam nota penandatangan kesepekatan bersama” ujar Hendry.

Di tempat terpisah, Bupati Lampung Selatan mengatakan, Nota kesepakatan KUPA dan PPAS APBD merupakan rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan DPRD dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima, serta akan menjadi dasar bagi kami dalam penyusunan rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” ucap Nanang

Nanang menambahkan, penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 telah melalui proses pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan dilengkapi dengan penyampaian laporan dari Badan Anggaran DPRD.


“Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang  prioritas pembangunan. Tentunya yang kita harapkan adalah hasil yang terbaik dan akan menjadi salah satu persembahan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” ungkap Nanang.

Lebih lanjut, Nanang menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa dengan telah ditandatangani Nota kesepakatan KUPA dan PPAS ini, maka pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Nanti dari masing-masing perangkat daerah dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah kita sepakati bersama, berdasarkan pada RKA tersebut, kami akan menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022,” tutupnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos