MOMENTUM, Bandarlampung--Anggota DPRD Kota Bandarlampung berinisial SN membantah tegas isu dugaan penggerebekan dirinya di sebuah hotel kawasan Mal Boemi Kedaton (MBK) yang beredar luas di media sosial.
Bantahan disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hanafi Sampurna, dalam konferensi pers di Media Center DPRD Kota Bandarlampung, Jumat (21/8/2026).
Hanafi menegaskan, informasi yang mengaitkan SN dengan dugaan penggerebekan tersebut tidak benar.
“Kami secara tegas membantah informasi tersebut. Itu tidak benar, hoaks, fitnah, dan merupakan bentuk pencemaran nama baik,” ujar Hanafi.
Baca Juga: BK DPRD Bandarlampung Tegaskan Sri Ningsih Tidak di Lokasi Penggerebekan
Ia mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang dapat menjelaskan keberadaan SN pada waktu yang disebut dalam informasi tersebut.
Menurut Hanafi, pada 16–17 Agustus 2026, SN sedang dalam kondisi sakit dan memiliki surat izin sakit dari Rumah Sakit Immanuel.
Sementara pada 18 Agustus 2026, saat dugaan penggerebekan disebut terjadi, SN disebut berada di kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.
“Yang bersangkutan masih mendapatkan perawatan medis lanjutan atau home care,” katanya.
Hanafi menegaskan, pihaknya siap menunjukkan bukti yang dimiliki untuk membantah informasi tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkannya.
Sebelumnya, isu dugaan penggerebekan yang menyeret nama SN viral di media sosial. Informasi tersebut kemudian mendapat perhatian Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandarlampung.(*)
Editor: Muhammad Furqon
