Kepergok, Maling Motor Nyari Dihajar Massa di Lamteng

img
Tersangka dan barang bukti kejahatan curanmor.

MOMENTUM, Padangratu--Pelaku pencuri motor (Curanmor) nyaris dihajar massa setelah kepergok dalam aksinya.

Pria berinisial AU (28) merupakan warga Kampung Segalamider Kecamatan Pubian, Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap Selasa (23-8-2022). Sementara rekan pelaku inisial RK berhasil melarikan diri.

"Pelaku berhasil diamankan petugas dari amukan warga karena mencuri satu sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam dengan nomor polisi (nopol) B 3315 KDN milik korban Meilia (17)," ujar Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada Jumat (26-8).

Kompol Rahmin mengatakan pada Selasa 23 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Margorejo Kecamatan Padangratu, Lamteng tepatnya di depan rumah teman korban.

Saat itu korban Meilia warga kampung setempat hendak berangkat sekolah mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 warna merah hitam nopol B 3315 KDN menghampiri temannya untuk berangkat barsama.

Ketika sampai di rumah temannya, kata Kapolsek, korban memarkirkan sepeda motor tersebut didepan pintu rumah dengan posisi mengunci stang dan mencabut kunci kontak. Setelah itu korban masuk ke rumah temannya itu.

Tak lama kemudian, sambung Kapolsek, tiba-tiba terdengar suara motor dinyalakan didepan rumah. Spontan korban dan temannya mengecek kedepan rumah dan melihat ternyata sepeda motor milik korban telah dibawa oleh seorang laki -laki yang tidak dikenal akhirnya korban dengan temannya berteriak maling untuk meminta tolong.

"Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berkumpul kemudian beramai – ramai melakukan pengejaran terhadap pelaku. Setelah dilakukan pengejaran sampai di Kampung Bandarsari Kecamatan Padangratu, pelaku AU diduga panik kemudian terjatuh dari motor curiannya dan berhasil diamankan oleh warga. Sementara rekan pelaku RK berhasil melarikan diri," kata Kapolsek. 

Saat terjatuh dan hampir jadi bulan-bulan warga, lanjut Kapolsek, beruntung anggota jajaran Polsek Padangratu langsung mengamankan pelaku dari amukan massa kemudian dibawa ke Mapolsek Padangratu.

"Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit sepeda  motor Honda Supra 125 warna merah hitam No.Pol B 3315 KDN milik korban telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya. 

Dihadapan petugas, pelaku mengaku sudah mengikuti korban dari awal bersama rekannya kemudian saat ada kesempatan, pelaku langsung menggasak sepeda motor milik korban yang terparkir dengan cara merusak kontak menggunakan kunci T. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman 7 tahun penjara. 

"Sementara rekan pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya masih dilakukan pengejaran," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos