Miliki Sabu, Tiga Warga Diamankan Polisi

img
Tiga tersangka pengguna sabu-sabu di Lamteng.

MOMENTUM, Terbanggibesar--Patah tumbuh hilang berganti, meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi, namun masih saja ada warga yang nekat mengonsumsi barang haram tersebut.

ARZ (19) dan ABS (18) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi lantaran terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

"Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lamteng menangkap dua orang yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Raya Kampung Terbanggibesar dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan, Senin (29-8-2022) sekira pukul 17.00 wib," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, pihaknya berhasil mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki dua bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor 0,32gram.

Kasat menjelaskan, ditangkapnya ARZ dan ABS bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng sedang menggelar patroli hunting. "Saat itu petugas melihat para pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Raya Kampung Terbanggibesar menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah berboncengan," katanya.

Selanjutnya, kata kasat, saat didekati petugas, pelaku terlihat gugup sambil membuang bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dari genggaman tangan ABS.

Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa dua bungkus serbuk putih, barang haram memabukan yang sempat dibuang disekitar lokasi oleh pelaku berhasil diamankan.

"Para pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil mengamankan satu orang lainnya inisial RA (30) warga Dusun Waykekah, Kampung Terbanggibesar. Saat ini ketiga pelaku beserta barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," kata Kasat Narkoba. 

Dia melanjutkan, para pelaku mengaku membeli barang tersebut dengan hasil patungan dan saat ini masih dalam pengembangan. 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos