MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang perusahaan-perusahaan untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Bahkan, jika ada perusahaan yang kedapatan menggunakan BBM bersubsidi bisa dilakukan proses hukum.
Larangan itu disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat diwawancarai, Kamis (1-9-2022).
Fahrizal menyebutkan, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
"Perusahaan tidak berhak menggunakan perusahaan subsidi. Kalau mereka melakukan itu berarti ilegal dan bisa diproses hukum," tegas Fahrizal.
Selain itu, menurut dia, Gubernur Arinal Djunaidi juga sudah berkoodinasi dengan Forkopimda untuk mengawasi penggunaan BBM bersubsidi.
"Jangan sampai bbm subsidi dipakai oleh yang tidak berhak. Jadi kita tetap melakukan pengawasan," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian meminta pemerintah daerah dan kepolisian turun tangan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Ini perlu pengawasan dan pemda tiap-tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk juga perlu ada penegakan hukum di sana kalau untuk pemain-pemain yang nakal," kata Tito.
Tito menjelaskan, hanya 20 persen dari nilai subsidi BBM yang dinikmati oleh masyarakat tidak mampu. Sementara, sekitar 80 persen lainnya dinikmati oleh mereka yang mampu membayar BBM dengan biaya nonsubsidi. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya