Curangi Pembelian Solar Subsidi, Dua Pemuda Ditangkap

img
Tersangka kasus pencurian dan penimbunan BBM bersubsidi di Bandarlampung.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kedapatan melakukan kecurangan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dua pemuda ditangkap Satuan Reskrim Polresta Bandarlampung.

Dua pemuda berinisial HT (33) dan DP (22) itu ditangkap karena memodifikasi kendaraan untuk menampung Solar bersubsidi hingga dua ton pada Minggu (4-9-2022).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pihaknya berhasil meringkus dua pelaku penimbunan BBM solar bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi di SPBU Bandarlampung.

"Pelaku HT diringkus di SPBU Jalan ZA Pagar Alam sedangkan pelaku DP diringkus di SPBU Jalan Teuku Cik Ditiro Kemiling saat sedang mengisi BBM solar bersubsidi," ujar Dennis, Senin (5-9).

Dennis menuturkan, penindakan tersebut dalam rangka mengantisipasi kelangkaan BBM akibat adanya penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Untuk itu, pihaknya melakukan patroli, pengawasan dan penyelidikan terhadap pendistribusian BBM.

Adapun modus para pelaku untuk menghindari kecurigaan petugas yaitu para pelaku dengan sengaja membeli BBM di beberapa SPBU dengan pembelian tidak terlalu banyak sehingga untuk memenuhi tangki, mereka berputar sebanyak 5 sampai 20 SPBU. 

"Jadi pelaku beli sedikit-sedikit hingga tangki mobil yang dimodifikasi penuh, pelaku beli BBM subsidi secara random di beberapa SPBU," tuturnya.

Dennis mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan, pelaku HT mengaku sudah melakukan beberapa kali penimbunan BBM, sedangkan DP baru pertama kali.

Selain dua pelaku tersebut, Dennis menjelaskan masih ada satu terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan diduga sebagai bos atau pesuruh dari pelaku yang diamankan.

"Satu ditetapkan DPO yang diduga menyuruh melakukan penimbunan atau pemodal dan pelaku mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp 7 ribu per liter," ungkapnya.

Disinggung apakah para pelaku yang diamankan masih satu komplotan dengan penangkapan yang telah dilakukan oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu, Dennis menjelaskan dua pelaku bukan bagian dari komplotan tersebut.

"Berbeda, bukan itu," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu total 2.058 liter atau 2,05 Ton solar bersubsidi, satu unit mobil colt diesel warna kuning yang telah dimodifikasi /ditambahkan dengan 3 bak penampungan BBM dengan kapasitas sekira 2.000 liter atau 2 Ton, alat penyedot, satu unit mobil Isuzu Panther didalamnya terdapat satu tower yang baru terisi sebanyak 58 liter solar bersubsidi, struk pembelian BBM, dan uang tunai Rp 6.470.000 untuk pembelian solar bersubsidi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan Pasal 53 Jo. Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 Tahun.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos