MOMENTUM, Pringsewu -- Kepergok mencuri mobil, seorang pria asal Kota Bandarlampung berhasil ditangkap warga di Pekon Fajaragung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Sabtu (7/3/2026) dini hari. Satu pelaku berhasil melarikan diri.
Pelaku yang ditangkap berinisial EW (52), warga Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandarlampung. Ia diamankan warga bersama aparat kepolisian setelah aksinya mencuri mobil milik warga dipergoki oleh korban.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap setelah aksinya mencuri mobil Isuzu Panther BE 1473 GQ milik Janu Prediyanto diketahui oleh korban.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.55 WIB. Saat itu kendaraan korban sedang terparkir di garasi rumahnya di Pekon Fajaragung.
“Pelaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya. Aksinya dipergoki korban sehingga keduanya berusaha melarikan diri,” kata Ramon.
Salah satu pelaku melarikan diri dengan membawa mobil curian. Sementara EW mencoba kabur menggunakan sepeda motor, namun berhasil ditangkap oleh korban bersama warga sekitar.
Dalam proses penangkapan tersebut, korban mengalami luka lecet setelah terseret sepeda motor saat berusaha menghentikan pelaku yang hendak melarikan diri.
Pelarian EW akhirnya terhenti setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh. Warga yang sudah berkumpul kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba di lokasi, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa.
Tak lama kemudian, aparat Polsek Pringsewu Kota tiba di lokasi dan segera mengevakuasi pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang terselip di pinggang pelaku.
“Pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor dan senjata tajam langsung kami bawa ke Mapolsek Pringsewu Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ramon.
Sementara itu, tim kepolisian lainnya melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang melarikan diri membawa mobil curian. Kendaraan tersebut kemudian ditemukan di wilayah Pekon Podosari.
“Diduga mobil itu ditinggalkan pelaku karena kehabisan bahan bakar,” jelasnya.
Namun dari hasil penyelidikan sementara, pelaku yang melarikan diri diduga kembali kabur dengan membawa sepeda motor milik seorang pedagang yang dipinjam dengan alasan membeli bahan bakar untuk mobil tersebut.
Polisi juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah EW. Dari lokasi tersebut petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin gerinda dan kunci pas yang diduga digunakan untuk membuat kunci letter T.
“Menurut pengakuan pelaku, alat tersebut digunakan untuk membuat kunci T yang dipakai saat melakukan pencurian mobil,” ungkap Ramon.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa EW merupakan residivis. Ia tercatat pernah dua kali terlibat kasus pencurian hewan ternak dan terakhir bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Januari 2025.
Saat ini EW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota. Polisi juga masih memburu rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pencurian dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara.(**)
Editor: Muhammad Furqon
