Sepekan, Polisi Gagalkan Peredaran 30 Kilogram Sabu di Lamsel

img
Ungkap kasus penggagalan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di Mapolres Lampung Selatan.

MOMENTUM, Kalianda--Dalam Sepekan, jajaran Buru Sergap Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran 30,4 kilogram (kg) sabu-sabu, 19 kg ganja kering serta 20 ribu butir pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum).

Dari penggagalan di Bakauheni dan Penengahan itu turut ditangkap empat pelaku yang terlibat dalam upaya peredaran barang haram tersebut.

Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Sukamso mengatakan, pertama kali digagalkan peredaran 19 kg ganja dan 400 gram sabu di depan salah satu rumah makan di Jalinsum Bakauheni pada Jumat 19 Agustus 2022.

Dari penangkapan barang bukti narkoba tersebut dibekuk dua orang pelaku kurir dan penerima barang.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada truk Hino B 9051 SYO mencurigakan membawa ganja dan sabu, sehingga langsung ditindaklanjuti dan penyelidikan serta pembuntutan," kata Kompol Sukamso, saat ekspose di Mapolres Lampung Selatan, Senin (5-9-2022).

Truk yang dikendarai tersangka Muji dari Pekanbaru, Riau itu diketahui sedang berhenti di rumah makan. Mendapati itu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kendaraan, hingga ditemukan sekarung besar berisikan 19 paket berisi 19 kg ganja dan empat paket sabu seberat 400 gram di dalam bak truk.

Dari hasil introgasi yang dilakukan tim buru sergap, pelaku Muji menjelaskan barang tersebut hendak dibawa ke Kota Malang.

"Selanjutnya, kami juga berhasil melakukan penangkapan penerima barang bernama Eka," kata dia.

Tidak tinggal diam dengan keberhasilan sebelumnya, Tim Buser Satnarkoba kembali menggagalkan upaya penyelundupan 30 kg sabu-sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi pada Rabu (24-8) malam di sebuah rumah makan di Jalinsum Penengahan, Lampung Selatan.

Dari penggagalan itu, berhasil diamankan dua kurir FS dan SR asal Sulawesi.

"Truk Colt Diesel bernomor polisi BE 8631 WW membawa barang haram tersebut. Kemudian benar adanya, mobil itu ditemukan di Jalinsum Penengahan," jelas Sukamso.

Hasil pemeriksaan, didapati di dalam bak truk ada tumpukan karung berisikan arang batok. Namun ditemukan dua tas ransel berisikan 30 bungkus kemasan plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, ada juga empat bungkus plastik bening berisikan pil ekstasi logo batman warna hijau ada 20 ribu butir.

Dari pengakuan keduanya, barang terendah didapat dari Medan, kemudian transit di Lampung dan akan dikirim ke Cilegon, Banten.

Dari hasil penggalan tersebut Polres Lampung Selatan dapat menyelamatkan generasi muda sebanyak 152.000 orang, dengan asumsi satu gram sabu dikomsumsi oleh lima orang, 3.800 orang dengan asumsi lima gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 40.000 orang dengan asumsi satu butir ekstasi dikonsumsi dua orang.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos