MOMENTUM, Gunungsugih--Sidang kode etik profesi Polri terhadap Aipda Rudi Suryanto oknum anggota Polres Lampung Tengah yang menembak mati rekannya dihadiri 28 saksi.
Para saksi tersebut menurut tim pembela terduga terdakwa Aipda Rudi Suryanto, datang dari berbagai profesi.
Tim pembela terduga terdakwa, Kompol Zilfikar dan Iptu Widodo, menjelaskan kepada pimpinan sidang, bahwa pihaknya menghadirkan 28 saksi baik dari unsur kepolisian dan warga sipil.
Setelah pernyataan tim pembela tersebut kepada pimpinan sidang yakni Kombes Pol Muhammad Syahran, AKBP Jumadi Sembiring dan Kompol Poeloeng Arsa Sidanu, sidang dinyatakan tertutup.
Sidang kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain itu, digelar di Aula Atmani Wedhana Polres Lamteng, Kamis (8-9-2022).
Sebelumnya, kasus penembakan oleh Aipda Rudi Suryanto terhadap Aipda Ahmad Karnain mendapat atensi Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus melalui Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Dalam kasus penembakan itu lanjut Pandra, pelaku RS akan dikenakan sanksi etika kelembagaan, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003 junto Pasal 5 ayat 1 B. Perpol No. 07 tahun 2022.
Serta etika kepribadian, Pasal 13 ayat 1 PP No. 01 tahun 2003, junto Pasal 8 huruf C. Perpol No. 07 tahun 2022 pasal 13. Ayat 1 Perpol No. 01. Tahun 2003 junto pasal 13. Huruf M, Perpol No 07 tahun 2022.
“Sanksi yang diberikan terhadap pelaku RS adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagai anggota Polri,” tegas Pandra.(**)
Editor: Agus Setyawan