MOMENTUM, Bandarlampung--Tersangka polisi tembak polisi di Lampung Tengah, Aipda Rudi Suryanto mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam hasil sidang kode etik profesi Polri (KEPP) yang digelar Kamis (8-9-2022).
Atas putusan tersebut, Rudi Suryanto menyatakan tidak mengajukan banding dan menerima seluruh keputusan yang diberikan oleh Komisi Sidang KEPP.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pernyataan Rudi Suryanto itu dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani Rudi dan sang istri serta tiga orang saksi lainnya diatas materai 10000 pada Kamis (8-9).
"Terduga pelanggar tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut," ujar Pandra, Jumat (9-9).
Pandra menuturkan, sidang KEPP yang digelar di Lampung Tengah tersebut berlangsung selama 14 jam tersebut telah dilakukan putusan sidang komisi KEPP sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Audah diputuskan terhadap terduga pelanggar KEPP dalam hal ini adalah pelaku Aipda Rudi Suryanto. Dengan ini hasil keputusan komisi sidang kode etik adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ungkap Pandra.
Dalam sidang tersebut, kata Pandra, sudah ada sekitar 28 saksi yang diperiksa secara marathon.
Sementara saat sidang kode etik profesi Polri berlangsung ketua sidang, Kombes Pol M. Syarhan bertanya kepada tersangka Rudi Suryanto.
"Terduga pelanggar telah mendengar dan mengerti keputusan yang diberikan? Terduga pelanggar apakah menerima keputusan ini?," kata Syarhan.
Lalu dengan tegas dijawab oleh tersangka Rudi Suryanto.
"Siap menerima," jawabnya.
Selanjutnya ketua sidang kembali bertanya mengenai rencana pengajuan banding.
"Saya pertegas saudara menerima keputusan. Tidak mengajukan hak saudara untuk banding?," tanya Syarhan.
Rudi menjawab dengan tegas, tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Komisi sidang KEPP. "Siap tidak," tegas Rudi.(**)
Editor: Agus Setyawan