MOMENTUM, Bandarlampung--Pendataan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung ditargetkan selesai akhir September mendatang.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, hingga saat ini proses pendataan tenaga honorer masih berlangsung.
"Harus selesai (akhir bulan ini). Sampai sekarang pendataan honorer masih berjalan," kata Fahrizal saat diwawancarai, Senin (19-9-2022).
Meski demikian, dia belum dapat memastikan berapa jumlah tenaga honorer yang telah terdata di lingkungan pemprov.
"Progresnya sedang berlangsung di dinas-dinas. Nanti kalau sudah selesai baru dilaporkan," sebutnya.
Disinggung terkait kebijakan tenaga honorer diprioritaskan untuk PPPK (Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Fahrizal belum dapat memastikannya.
Menurut dia, mekanisme tersebut sedang dalam penyusunan. "Sedang diatur mekanismenya. Kan sekarang kita sedang mendata, dari pendataan itu baru kelihatan," tuturnya.
Sementara, berdasarkan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, ada beberapa persyaratan dan kategori pendataan tenaga honorer atau non-ASN.
Pertama, berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Kedua, pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah. Lalu, pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Kemudian, diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Kelima berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2022. Terakhir, masih aktif bekerja pada saat pendataan non ASN. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya