Polres Lamteng Ringkus Buron Penggelapan Uang

img
Tersangka penggelapan uang ditangkap Polres Lampung Tengah.

MOMENTUM, Gunungsugih--Seorang oknum kepala akuntan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron berhasil diringkus polisi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

"Tersangka diamankan tim gabungan Tekab 308 bersama Opsnal Polsek Bumiratu Nuban pada Minggu (18-9-2022) lalu," kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (21-9).

Tersangka berinisial DK (43) merupakan warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung. Menurut dia, tersangka adalah seorang Kepala Accounting PT Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lamteng.

AKP Edi Qorinas mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka DK dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan waste (limbah) periode Juli 2020 hingga Desember 2021 sebesar Rp527.207.100.

Dia melanjutkan, uang sebanyak itu mestinya dimasukan ke rekening perusahaan. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DK.

Kemudian, perusahaan yang merasa curiga transaksi keuangan yang mestinya dimasukan ke rekening. Namun, tidak juga ada bukti deposit, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Berbekal laporan dari Direktur PT AJRI, Iwan Santoso, petugas langsung mencari keberadaan tersangka DK.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan keberadaan tersangka DK bersembunyi di Jln Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

“Tersangka DK, berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng, dan Opsnal Polsek Bumiratu Nuban, di Medan Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain menangkap tersangka DK, petugas juga menyita 4 buku penjualan waste (limbah) dari tahun 2020-2021, lembaran-lembaran hasil audit perusahaan dan kwitansi nota-nota penjualan limbah, sebagai barang-bukti.

“Saat ini tersangka DK, dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. Dan, dijerat dengan Pasal 374KUHPidana, tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos