Main Judi di Gubuk, Dua Warga Diamankan Polsek Kalirejo

img
Dua tersangka pelaku judi ditangkap petugas kepolisian.

MOMENTUM, Kalirejo--Seperti tak kehabisan akal untuk mengelabuhi petugas, para pelaku perjudian jenis remi di Kecamatan Kalirejo manfaatkan gubuk di areal persawahan sebagai arena berjudi.

Informasi keberadaan arena judi remi itu terendus jajaran Polsek Kalirejo, dan langsung melakukan penggerebekan, Selasa (20-9-2022).

Kapolsek Iptu Junaidi mengatakan, para pelaku judi remi itu kerap membuka lapak judinya pada malam hingga dini hari.

“Sekira pukul 01.30 WIB kami menggerebek gubuk tersebut, dan ada beberapa orang yang sedang bermain judi jenis kartu remi,” kata Iptu Junaidi mendampingi Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (21-9).

Dari penggerebekan tersebut dua orang pelaku judi berhasil diamankan yakni berisinial MK (64) dan SN (49) keduanya warga Kampung Kalirejo.

“Berikut barang bukti yang kami amankan antara lain dua set kartu remi, satu tikar warna merah untuk alas bermain judi serta uang Rp355 ribu yang diduga sebagai uang taruhan,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Iptu Junaidi menjelaskan, bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga sekitar yang sudah resah terkait keberadaan judi tersebut.

“Kemudian saya bersama Kanit Reskrim (Polsek Kalirejo) dan anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang sedang asyik bermain judi jenis kartu remi di sebuah gubuk sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.

Kini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam hal ini, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi menyatakan akan menyapu bersih dan menindak tegas segala bentuk jenis perjudian baik itu judi darat maupun judi online yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.

“Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman empat sampai sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos