MOMENTUM, Seputihsurabaya -- Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Seputihsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap kasus dugaan pemerasan berkedok koperasi simpan pinjam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya tiga warga yang melapor atas keresahan dan ketakutan yang dialami karena diancam pengurus koperasi ilegal.
Korban adalah Mujiati warga Kampung Kenangasari, Iwan warga Kampung Gayabaru III dan Sani warga Kampung Gayabaru V, Kecamatan Seputihsurabaya. Korban melapor ke polisi pada Kamis (16/9/22) lalu.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, jajaran Tekab 308 Polsek Seputihsurabaya berhasil mengamankan dua pelaku pada Senin (19/9/2022). Yakni Oy (34) dan Ho (30). Keduanya warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, melalui Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Kata Budi, para pelaku kini sudah diamankan di mapolsek guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Modus para pelaku ini datang ke rumah-rumah warga. Mereka menawarkan pinjaman uang dengan dalih koperasi simpan pinjam,” jelas Budi sembari mengatakan bahwa pelaku bergerak diperkirakan sejak awal September 2022.
Setelah korban percaya, sambung dia, korban meminjam uang kepada pelaku dalam jangka waktu dan bunga yang telah disepakati. Namun, saat penagihan para pelaku justru memeras korban dengan alasan pembayaran angsuran. Bahkan jika korban belum dapat membayar, pelaku tidak segan-segan mengambil secara paksa barang berharga sebagai jaminan.
“Bahkan ada korban yang motornya pun disita para pelaku untuk jaminan. Selain itu, korban pun kerap diancam menggunakan senjata tajam jika belum dapat membayar angsuran,” tambah kapolsek didampingi Kanit Reskrim Bripka Ferry Pradiansyah Minggu (25/9/2022).
Atas kejadian tersebut, Tim Reserse Polsek Seputihsurabaya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku saat sedang berada di salah satu rumah warga di Kampung Gayabaru III (Kecamatam Seputihsurabaya),” katanya.
Saat ini, para pelaku berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp935 ribu, 1 bilah senjata tajam jenis badik, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru serta 1 buah buah tas selempang diamankan petugas ke mapolsek.
‘’Kedua pelaku berikut BB telah kami amankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut serta untuk korban kemungkinan bisa bertambah lagi,’’ tandasnya.
Para pelaku mengaku selama ini tinggal di sebuah rumah yang berada di Kampung Jatidatar, Bandarmataram, Lamteng.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolsek Seputihsurabaya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran seperti pinjam meminjam uang berkedok koperasi, maupun pinjaman berbasis online (pinjol) ilegal yang nantinya bisa merugikan masyarakat. (asn)
Editor: Muhammad Furqon