Aptisi Minta Jalur Mandiri di PTN Dihapuskan

img
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay saat menemui massa aksi dari Aptisi

MOMENTUM, Bandarlampung--Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Lampung meminta agar penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dihapus.

Alasannya, keberadaan jalur mandiri dinilai sangat merugikan perguruan tinggi swasta (PTS) dan rentan menjadi ajang korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Aptisi Wilayah II-B Lampung, Muprihan Thaib saat diwawancarai usai audiensi dengan DPRD setempat, Selasa (27-9-2022).

Muprihan menilai, PTN sudah sangat semena-mena dalam menerima mahasiswa melalui jalur mandiri. 

"Kami sebagai PTS sangat dirugikan. Untuk itu, kami juga meminta agar menghapus penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri oleh PTN," jelasnya.

Dia mencontohkan, Universitas Lampung (Unila) awalnya hanya menerima sekitar empat hingga lima ribu mahasiswa melalui jalur mandiri.

"Saat ini sampai 10 ribu. Bagaimana kesempatan kami untuk berbakti pada bangsa ini," tegasnya. 

Dia juga menilai, jalur mandiri juga tidak diatur dalam undang-undang. "Yang ada di undang-udang hanya jalur reguler saja," ujarnya.

Senada, Ketua I Aptisi Wilayah II B Lampung Abdul Aziz menyebutkan, penerimaan mahasiswa cukup dengan dua jalur: undangan dan SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri).

Apalagi, dia menilai, keberadaan jalur mandiri juga justru menurunkan kualitas dari PTN. "Kita semua tahu, apa yang terjadi di Unila bisa juga terjadi di banyak kampus PTN lainnya di Indonesia," tuturnya.

Terlebih, dia menyebutkan, dalam pengelolaan jalur mandiri, banyak menimbulkan godaan. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Unila. 

Tak hanya, dia menyebutkan, Aptisi juga menuntut agar LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri) PT dibubarkan. 

"Kami minta dikembalikan lagi ke BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi). Karena (LAM PT) didalamnya banyak unsur bisnisnya," tuturnya. 

Aptisi juga menuntut agar uji kompetensi para mahasiswa di bidang kesehatan bisa dilakukan di perguruan tinggi masing-masing. 

Kami juga ingin menghapus lembaga uji kompetensi khususnya kawan-kawan di kesehatan yang dilakukan oleh lembaga swasta saat ini," jelasnya. 

Terakhir, mereka juga meminta Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2022 untuk dikaji ulang.

"Kami minta RUU Sisdiknas yang sedang dibahas dan jadi Prolegnas untuk dikaji ulang ya sehingga tidak merugikan kami sebagai pendidik dan memanusiakan kami sebagai pengajar," sebutnya.

Sementara, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyatakan akan meneruskan aspirasi dari Aptisi ke pemerintah pusat.

"Ini memang bukan hanya persoalan di Lampung tapi juga nasional. Itu bagian yang tidak dapat dipisahkan, bukan hanya DPRD tapi juga Pemprov Lampung. Apa yang sudah disampaikan, akan segera kami tindaklanjuti," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos