Pemprov Evaluasi APBD-P Kabupaten/Kota

img
Kepala BPKAD Lampung Marindo Kurniawan

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang melakukan evaluasi APBD Perubahan Tahun 2022. 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, sudah ada kabupaten/kota yang mengirimkan Raperda APBD-P 2022. 

"Sekarang kita lagi evaluasi APBD-P. Yang sudah itu Tulangbawang, Waykanan, Tanggamus, Lampung Timur, Mesuji, Metro, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Pesisir Barat," kata Marindo, Rabu (28-9-2022).

Sedangkan enam daerah lainnya belum mengirimkan dokumen APBD-P yang akan dievaluasi. Seperti Bandarlampung, Pesawaran, Pringsewu, Tulangbawang Barat dan Lampung Tengah. 

"Ada beberapa yang sampai sekarnag belum kita terima dokumen APBD Perubahannya," sebutnya. 

Menurut dia, evaluasi APBD-P itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada PP itu, kabupaten/kota diminta menyampaikan Raperda APBD-P kepada pemerintah provinsi paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.

"Kemudian, kita dari pemprov diberi waktu 15 hari kerja untuk mengevaluasi dokumen itu," ujarnya. 

Dia menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi terhadap APBD-P. Seperti rasionalisasi pendapatan daerah. 

"Kita akan lihat realisasi pendapatannya selama tiga tahun terakhir untuk dirasionalisasikan. Jangan sampai nanti ketinggian atau kerendahan," terangnya. 

Kemudian, pemprov juga memastikan mandatory spending atau belanja wajib yang harus dianggarkan dalam APBD-P.

"Memastikan kesesuaian dengan perundangan serta konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran," sebutnya.

Setelah dievaluasi, dia mengatakan, raperda itu akan diserahkan ke Gubernur Lampung untuk ditandatangani dan dikembalikan ke kabupaten/kota untuk disempurnakan. 

"Jadi hasil evaluasinya nanti dikembalikan ke kabupaten/kota untuk disempurnakan. Sesuai dengan hasil evaluasi itu, baru APBD-P bisa berjalan," terangnya. 

Untuk Raperda APBD-P Pemprov Lampung, dia menyebutkan, hingga saat ini masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"APBD-P pemprov masih dievaluasi Kemendagri. Nanti sama saja, setelah dievaluasikan akan disempurnakan juga," terangnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos