MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum Kepala Dinas (kadis) di Kabupaten Pesisir Barat diduga melanggar netralitas ASN (aparatur sipil negara).
Oknum tersebut kedapatan mengantarkan seorang bakal calon legislatif (bacaleg) di salah satu partai politik (parpol).
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansah kepada harianmomentum.com, Rabu (28-9-2022).
"Jadi berdasarkan informasi, diduga ada pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh seorang kadis di Pesisir Barat," kata Candrawansah.
Candra mengatakan, pada 26 September 2022, Bawaslu mendapatkan informasi bahwa ada oknum kadis yang ikut ke salah satu parpol bersama bacaleg DPR RI.
"Kita dapatkan informasi dari foto yang beredar di grup whatsap," ujarnya.
Karena itu, dia menyebutkan, Bawaslu mengirimkan surat ke Bawaslu Lampung terkait dengan temuan tersebut. Sehingga bisa diteruskan ke Bawaslu Pesisir Barat agar diinvestigasi lebih lanjut.
"Kita mau proses, tapi dia informasi ASN Pesisir Barat. Makanya kita bersurat ke Bawaslu Provinsi Lampung," jelasnya.
Menurut dia, kemungkinan untuk proses selanjutnya dilakukan di Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat. "Karena wilayahnya di sana, kemungkin prosesnya nanti di Pesisir Barat," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya