Mantan Kacab Dealer Yamaha Ditangkap Polisi

img
Mantan Kepala Cabang Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala di Banjaragung.

MOMENTUM, Seputihmataram -- Mantan Kepala Cabang (Kacab) Dealer Yamaha berinisial SY (36) warga Kampung Kotagajah Timur, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah (Lamteng) harus mendekam di sel tahanan Polsek Seputihmataram, Kamis (29/9/2022).

SY ditangkap polisi lantaran diduga menggelapkan satu unit sepeda motor dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala di Kampung Banjaragung Kecamatan Seputihmataram.

Menurut Kapolsek Seputihmataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan kronologi dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Rabu, 27 April 2022.

Pada hari itu, Ahmad Toyib warga Bandarjaya Timur ditugaskan untuk menggantikan SY sebagai Kacab Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala di Banjaragung. Toyip langsung melakukan audit dan menemukan jumlah stok kendaran dan berkas-berkas SPK (surat pengajuan kredit) tidak sama.

Ditemukan, satu unit sepeda motor Yamaha All New NMAX 155 warna hitam nomor kendaraan MH3SG5620NK511789, nomor mesin G3L8E-1023316 dikeluarkan dari Dealer Yamaha Lautan Teduh Mandala tanpa prosedur yang sah.

Kemudian, Toyib berusaha menghubungi dan mencari keberadaan pelaku untuk menanyakan kejelasan permasalah tersebut. Tetapi keberadaan pelaku tidak diketahui.

Atas kejadian tersebut, dia melaporkan dugaan penggelapan kendaraan senilai sekitar Rp32 juta tersebut ke Polsek Seputihmataram pada 4 Juni 2022.

Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi jika pelaku berada di wilayah Kota Metro. Kemudian Tim Tekab Polsek Seputihmataram dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.

“Pelaku kami amankan saat berada di salah satu kos-kosan diwilayah Kota Metro, selanjutnya kami bawa ke Mapolsek Seputihmataram guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Jumat (30/9/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos