Kepergok Mencuri Motor, Satu dari Dua Pelaku Diamuk Massa

img
Tersangka pencuri motor yang ditangkap warga.

MOMENTUM, Anaktuha -- Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) inisial AS (27) warga Kampung Sulusuban, Kecamatan Seputihagung, Lampung Tengah (Lamteng) nyaris jadi bulan-bulanan warga, setelah aksinya dipergoki oleh korban.

Pelaku diamankan petugas dari amukan warga karena hendak mencuri sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 6537 IS milik Subroto di rumahnya yang berada di Kampung Bumiaji Kecamatan Anaktuha. Sementara rekan pelaku inisial DI als Rubes berhasil melarikan diri.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (30-9-2022) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (2/10/22).

Rahmin mengatakan kejadian berawal ketika korban dan warga sedang rapat membahas tentang pertanian di rumahnya. Sepeda motor milik korban diparkir di depan rumah dengan posisi terkunci stang.

Pelaku yang pada saat itu bersama rekannya sedang mencari mangsa dan melihat sepeda motor korban diparkirkan didepan rumah kemudian pelaku AS langsung menjalankan aksinya. Sedangkan DI als Rubes menunggu di atas sepeda motor Yamaha Vixon warna putih yang dibawa oleh para pelaku.

Mendengar ada suara di depan rumah, korban dan warga mengecek ke depan rumah dan melihat pelaku sedang berusaha merusak kunci kontak menggunakan kunci T sambil memundurkan sepeda motor  milik korban.

“Spontan korban dan warga berteriak: Maling! katanya. Warga juga berhasil menangkap AS. Sementara DI als Rubes langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

Beruntung, anggota jajaran Polsek Padangratu mendengar kejadian tersebut langsung turun ke lapangan mengamankan pelaku dari amukan massa. Kemudian dibawa ke Mapolsek Padangratu.

Pelaku berikut barang bukti berupa satu alat kunci T dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan Nopol BE 6537 IS milik korban telah diamankan di Mapolsek Padangratu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara sementara.  (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos