MOMENTUM, Bandarlampung--Dari 24 partai politik (Parpol) yang mengikuti tahapan Pemilihan Umum 2024, hanya 20 yang dapat melanjutkan ke tahap Verifikasi Administrasi (Vermin) tahap II.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Idham Holik mengatakan, setelah melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hanya 20 parpol yang dinyatakan berkasnya memenuhi syarat untuk bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.
"Data itu diperoleh usai KPU mencatat empat parpol yang dinilai tidak melengkapi dokumen perbaikan mereka dan dinyatakan tak lolos ke tahapan berikutnya," kata Idham pada Senin, (3-10-2022).
Dia mengatakan, parpol yang lolos di vermin tahap II akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu verifikasi faktual. Namun, verifikasi faktual hanya dilakukan bagi parpol non-parlemen.
"Sesuai dengan putusan MK Nomor 55/PU/XVIII/20202, bagi parpol parlemen cukup sampai di vermin saja," ujarnya.
Dia mengungkapkan bagi parpol non-parlemen yang memenuhi syarat pada vermin tahap II, maka akan dilakukan verifikasi faktual yang akan dilaksanakan pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
"Selama 20 hari kalender, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilakukan oleh KPU RI yang melibatkan seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota se-Indonesia," tuturnya.
Daftar 20 parpol yang dilakukan Verifikasi Administrasi tahap II :
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.
Berikut daftar 4 parpol yang tidak dapat dilakukan Verifikasi Administrasi tahap II :
1. Partai Swara Rakyat Indonesia
2. Partai Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu.
Editor: Harian Momentum