Pemprov Belum Terima Rekomendasi Kemendagri untuk Pemkot, Inspektur: Biasanya Langsung ke Kota

img
Inspektur Lampung Fredy

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Rekomendasi itu terkait gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Inspektur Lampung Fredy saat diwawancarai harianmomentum.com, Selasa (4-10-2022).

Fredy mengatakan, hingga saat ini belum ada rekomendasi dari Kemendagri. "Belum ada. Kita belum terima rekomendasinya," kata Fredy.

Dia menyebutkan, biasanya rekomendasi itu langsung dikirimkan ke Pemkot Bandarlampung. "Kalau kita nanti hanya tembusannya saja. Tapi belum ada (tembusan)," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dipanggil Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri), Rabu (28-9-2022).

Pemanggilan tersebut terkait dengan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum dibayarkan hingga sembilan bulan.

Hal itu berdasarkan Surat Inspektorat Jenderal Kemendagri Nomor: 005/2620/IJ yang ditandatangani Sekretaris Muhammad Nur tertanggal 26 September.

Dalam surat itu, Eva diminta datang ke Ruang Rapat Inspektur Khusus Lantai VI Kantor Inspektorat Jenderal Kemendagri di Jakarta pada Rabu (28-9-2022).

Eva juga diminta untuk membawa dokumen LK 2021, DIPA APBD Tahun 2022, dan Peraturan Walikota terkait. 

Selain Walikota, Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung selaku Ketua TPAD juga diminta untuk hadir. 

Termasuk Inspektur Bandarlampung Robi Suliska Sobri, Kepala Dinas Pendidikan Eka Afriana, Kepala BPKAD M Nur Ram'dhan dan Kepala BKD setempat Herlywati. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos