MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai membagikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung, Mulyadi S, Selasa (4-10-2022).
Menurut dia, SPMT tersebut telah dibagikan secara sekaligus, sejak 3 Oktober lalu kepada kepala sekolah yang ditempatnya terdapat PPPK guru.
"Kemarin siang sudah kita bagikan kepada kepala sekolah guna diteruskan kepada PPPK guru yang belum menerima SPMT tersebut. Jadi semua guru yang jumlahnya 1.166 akan menerima SPMT," kata Mulyadi.
Baca Juga: Belum Digaji, Guru PPPK Bandarlampung Ngadu ke Hotman Paris
Dia menjelaskan, usai menerima SPMT, PPPK guru diminta untuk memfotokopi lembaran tersebut sebagai proses pencairan gaji.
"SPMT-nya difotokopi beserta SK (surat keputusan, red) dan kartu keluarga untuk dihitung tanggungan di keluarga," jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, PPPK guru itu diminta menyerahkan fotokopian tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Nanti, Dinas Pendidikan yang menyerahkan fotokopian itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar diproses pencairan gaji," terangnya.
Baca Juga: Soal Gaji Guru PPPK, Ini Kata Pj Sekretaris Kota
Sementara, Jamaluddin Syah salah satu PPPK guru membenarkan perihal pembagian SPMT oleh Pemkot Bandarlampung dan baru diterima pada hari ini.
"Benar saya sudah terima (SPMT, red) hari ini," ujarnya.
Meski demikian, dia berharap agar pemkot dapat segera merealisasikan gaji PPPK guru yang sebelumnya dijanjikan untuk November dan Desember 2022.
"Ketika kewajiban sudah ditunaikan oleh guru, maka haknya jangan ditunda. Segera dibayarkan oleh pemerintah terkait, karena harus seimbang antara hak dan kewajiban," harapnya. (**)