Soal Gaji Guru PPPK, Ini Kata Pj Sekretaris Kota

img
Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya saat dikonfirmasi di Hotel Novotel. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akhirnya buka suara, terkait belum digajinya guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Bandarlampung Sukarma Wijaya mengatakan, persoalan itu berawal dari dilimpahkannya kewenangan pembayaran gaji PPPK yang ada di daerah, dari pemerintah pusat ke pemda masing-masing.

"Di awal, kita ketahui pengangkatan bahwa PPPK ini semua tertanggung oleh pusat. Tetapi di dalam perjalanannya, ternyata diserahkan seluruhnya ke daerah," kata Sukarma saat diwawancara di Hotel Novotel, Senin (26-9-2022) siang.

Baca Juga: Belum Digaji, Guru PPPK Bandarlampung Ngadu ke Hotman Paris

Sedangkan, pemerintah daerah telah menata keuangan melalui anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) murni.

"Kita, di daerah ini sudah menata keuangan," ujarnya.

Sehingga, untuk pembayaran gaji PPPK di Kota Bandarlampung untuk tahun 2022, dianggarkan melalui APBD Perubahan.

"Sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan, untuk gaji November dan Desember 2022," sebutnya.

Menurut dia, kebijakan itu telah disepakati, antara Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Jadi, kalau dikatakan bahwa teman-teman ke DPRD tidak ada solusi. Bukan karena tidak ada solusi, karena yang mau ditata itu (anggaran gaji PPPK, red) sementara waktu belum ada," ungkapnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos