MOMENTUM, Gunungsugih -- Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengungkap empat kasus kriminal yang dilaporkan ke polisi dengan menangkap lima tersangka. Termasuk kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hal itu disampaikan Kapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya didampingi Kabag Ops Kompol HD Pandiangan, Kasat Reskrim AKP Edi Qurinas,.dan Kast Narkoba AKP Dwi Atma Yofei Wirabrata dalam konfrensi pers di Mapolres setempat, Selasa (4/10/2022).
Doffei mengatakan, tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lamteng.
Ia menjelaskan, selama lima hari terakhir, Satreskrim Polres Lamteng mengungkap empat kasus yang dilaporkan ke polisi (LP), dan meringkus 5 tersangka serta sejumlah barang-bukti. Termasuk tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bangunrejo dan kasus pembunuhan di Kecamatan Selagailingga.
“Tersangka pembunuhan, berhasil kita tangkap saat berusaha kabur ke Pulau Jawa, sebelum naik kapal penyebrangan di Pelabuhan Bakauheni,” jelas Kasat Reskrim.
Selanjutnya, ungkap kasus curas, pelaku berhasil diamankan massa dan diselamatkan oleh Polsek Padangratu dari amuk warga.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofei Wirabrata mengatakan Satres Narkoba Polres Lamteng selama sepekan juga menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkotika, dan obat telarang dari tempat dan waktu yang berbeda.
Menurut dia, lima orang penyalahgunaan narkoba, dua diantaranya pengedar, dua pelaku dan seorang kurir.
Dari tangan pelaku polisi menyiita 20,16 gram narkoba jenis sabu-sabu. Dan 2,29 gram tembakau sintetis serta sepucuk Senpi rakitan.
“Ada 5 LP dengan 5 tersangka, hasil giat anggota selama satu pekan (23-9/3-10/2022),” terang AKP Yofei.
Selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu, juga berhasil menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi.
“Para pelaku dijerat dengan UU No: 35/1999, tentang narkotika, sesuai dengan tingkat kesalahanya,” pungkas Yofei. (*)
Editor: Muhammad Furqon