Soal Gaji Guru PPPK, Ini Rekomendasi Kemendagri untuk Pemkot

img
Inspektur Lampung Fredy

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung diminta mrnganggarkan untuk tiga bulan gaji guru PPPK.

Inspektur Lampung Fredy menyebutkan, hal itu merupakan hasil rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).

"Jadi kan yang dianggarkan pemkot dalam APBDP baru dua bulan. Kesepakatannya diminta untuk dianggarkan tiga bulan," kata Fredy, Rabu (5-10-2022).

Dia menegaskan, ketika APBD Perubahan Pemkot Bandarlampung disahkan, maka gaji guru PPPK harus dibayarkan.

Menurut dia, Inspektorat Lampung hanya sebatas mengawasi dan memonitoring hasil kesepakatan tersebut dilaksanakam atau tidak.

"Ya nanti hasil kesepakatan itu kita awasi dijalankan atau tidak. Kalau dari provinsi hanya sebatas monitoring saja," terangnya.

Disinggung soal tuntutan guru PPPK, dia mengatakan, tak mengetahui secara pasti. Sebab, pemkot mengklaim pembayaran gaji PPPK mengacu pada SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas).

"Kan jadi masalahnya SPMT baru dibagi. Nah kota ini maksudnya setelah dibagikan SPMT baru digaji," tuturnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai membagikan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kelembagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung, Mulyadi S, Selasa (4-10-2022).

Menurut dia, SPMT tersebut telah dibagikan secara sekaligus, sejak 3 Oktober lalu kepada kepala sekolah yang ditempatnya terdapat PPPK guru.

"Kemarin siang sudah kita bagikan kepada kepala sekolah guna diteruskan kepada PPPK guru yang belum menerima SPMT tersebut. Jadi semua guru yang jumlahnya 1.166 akan menerima SPMT," kata Mulyadi. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos