Ditinggal Beribadah, Sejumlah Emas Perhiasan Disikat Tetangga

img
Tersangka pencuri emas perhiasan tetangga.

MOMENTUM, Seputihbanyak -- Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap tersangka pencuri emas perhiasan, MS alias Japrak (31) dan penadah AAW alias Komang Batak (31). Satu tersangka, KD (33) masih buron.

Ketiganya warga warga Kampung Swastikabuana, Kecamatan Seputihbanyak. IMS ditangkap di rumahnya, ditangkap pada Sabtu (8/10/22). Hasil pengembangan terhadap AAW yang ditangkap lebih dulu.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan, MS diduga melakukan pencurian bersama KD di rumah Ketut Kisna, saat korban pergi ibadah ke Waylunik, Lampung Selatan, Sabtu (18/6/2022).

Melihat korban pergi bersama keluarganya, KD yang merupakan tetangga korban, menjemput MS yang tidak jauh dari rumah KD, lalu mengantarkan ke rumah korban pada malam harinya.

“Jadi peran KD disini yaitu memberitahu MS Als Japrak bahwa rumah korban dalam keadaan kosong dan menyuruh Japrak untuk melakukan pencurian sementara KD menunggu dirumahnya,” kata Kapolsek, Minggu (9/10/2022).

Setelah sampai di rumah korban, sambung Kapolsek, MS masuk melalui jendela belakang dengan cara merusak atau mendongkel memakai satu bilah golok. Setelah berhasil masuk rumah, pelaku mencari barang berharga milik korban.

Dari dalam rumah tersebut, MS berhasil menggondol sebuah liontin dibalut emas seberat tiga gram, seuntai kalung emas 24 karat berat lima gram, sebuah cicin emas 24 karat berat lima gram, satu buah cicin emas 22 karat berat satu gram, tiga buah anting emas berikut suratnya, tiga buah gelang perak anak-anak dan dewasa serta uang tunai sebesar Rp370 ribu yang ada di lemari kamar korban.

“Setelah berhasil mengambil perhiasan milik korban lalu MS Als Japrak pulang kerumah KD dengan berjalan kaki kemudian membagi hasil curiannya tersebut kepada KD,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp10 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.

“Setelah menerima laporan korban, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AAW Als Komang Batak dirumahnya berikut barang sebuah liontin berbalut emas berat tiga gram serta selembar kwitansi bukti pembelian perhiasan ada padanya,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan AAW Als Komang Batak yang mengaku bahwa perhiasan tersebut dibeli dari MS Als Japrak, kemudian petugas berhasil menangkap MS Als Japrak dikediamannya.

Kini, AAW Als Komang Batak dan MS Als Japrak berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara KD masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, pelaku MS Als Japrak dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan AAW Als Komang Batak dijerat dengan Pasal 480  KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos